Hallo, Herzlich Willkommen!

Find us on facebook

Wednesday, December 10, 2014

On 4:39 AM by Unknown in    No comments
Pada beberapa portal website pemerintahan terdapat sejumlah layanan untuk masyarakat. Layanan terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian yang bersifat online maupun bersifat real yang dilakukan secara manual oleh pemerintahan itu sendiri.

Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas layanan pemerintahan yang terdapat di Provinsi Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam beserta layanan yang terdapat di beberapa kabupatennya secara rinci dan jelas.

Berikut adalah penjelasan secara rinci tentang layanan pemerintahan untuk masyarakat sesuai dengan masing-masing kabupaten namun diawali dengan layanan yang terdapat pada Provinsi Aceh (NAD).

1. Layanan Pemerintahan Prov. Aceh (NAD)

(-) LPSE Prov. Aceh
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Jelajah Aceh
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat dan pengunjung lainnya diluar tempat tinggal/domisil di Aceh untuk mengetahui hal-hal mengenai Aceh. Informasi tersebut terdiri dari nomor telepon penting, objek wisata, cinderamata, kuliner, data budaya dan wisata, pahlawan, cerita dan legenda rakyat, alat musik dan kesenian, adat dan budaya, dan sejarah.

(-) Serba Serbi
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi khususnya masyarakat Aceh untuk mengetahui seputar pengadaan beasiswa, lowongan kerja, dan kompetisi. Fitur lainnya yaitu informasi tentang dunia rubrik dan perbankan di Provinsi Aceh itu sendiri.



(-) Produk Hukum
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat luas baik didalam maupun diluar Aceh untuk mengetahui dasar hukum yang tedapat di Provinsi Aceh. Layanan ini menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi dua, yaitu Perda dan Qanun.



(-) Berita
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi memberikan informasi bagi masyarakat luas berupa berita seputar yang terjadi di Provinsi Aceh. Berita yang ada pada layanan ini terdiri dari beberapa kategori yaitu berita tentang pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.



(-) Layanan Informasi Publik
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi publik namun dalam kategori informasi khusus yang memang sengaja diminta secara khusus oleh pemohon informasi dengan ketentuan yang berlaku.



 (-) Surat Pembaca
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat luas untuk menyampaikan pesan atau aspirasi terkait dengan pemerintahan Provinsi Aceh. 





2. Layanan Pemerintahan Kab. Aceh Jaya

(-) LPSE Kab. Aceh Jaya
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) JDIH Kab. Aceh Jaya
        JDIH atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah layanan masyarakat yang menyimpan jaringan dari segala dokumentasi pemerintah dan sumber informasi hukum di kabupaten tersebut.   





(-) KPPTSP Kab. Aceh Jaya
         KPPTSP adalah layanan kabupaten Aceh Jaya yang mengurus surat perizinan dalam hal apapun termasuk didalamnya izin usaha, izin pembangunan, dan izin lainnya.








3. Layanan Pemerintahan Kota Banda Aceh

(-) LPSE Kota Banda Aceh
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) LPM Kota Banda Aceh
      LPM adalah layanan pengaduan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, aspirasi, dan hal lainnya. 


(-) Aplikasi E-Kinerja
    Aplikasi ini adalah untuk menganalisa jabatan dan beban kerja. Aplikasi ini adalah wujud salah satu bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintahan kota Banda Aceh dalam rangka reformasi birokrasi.





4. Layanan Pemerintahan Kab. Aceh Barat

(-) LPSE Kab. Aceh Barat

   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Tabloid Gema
       Tabloid gema adalah media cetak yang terdapat pada kabupaten Aceh Barat sebagai sumber informasi yang realistis.



5. Layanan Pemerintahan Kab. Bener Meriah

(-) KPPTSP Kab. Bener Meriah
      KPPTSP adalah layanan kabupaten Aceh Jaya yang mengurus surat perizinan dalam hal apapun termasuk didalamnya izin usaha, izin pembangunan, dan izin lainnya.



6. Layanan Pemerintahan Kab. Simeulue

(-) LPSE Kab. Simeulue
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



7. Layanan Pemerintahan Kota Sabang

(-) LPSE Kota Sabang
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.





(-) DISHUBKOMINFO Kota Sabang
       DISHUBKOMINFO ini merupakan layanan dari dinas komunikasi dan informasi namun khusus untuk daerah kota Sabang.




8. Layanan Pemerintahan Kab. Bireuen

(-) LPSE Kab. Bireuen
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Tabloid Trang
       Tabloid trang adalah media cetak yang terdapat pada kabupaten Bireuen sebagai sumber informasi yang realistis.




(-) JDIH Kab. Bireuen
        JDIH atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah layanan masyarakat yang menyimpan jaringan dari segala dokumentasi pemerintah dan sumber informasi hukum di kabupaten tersebut.   





9. Layanan Pemerintahan Kab. Pidie Jaya

(-) Baitul Mal Kab. Pidie Jaya
       Layanan ini adalah layanan khusus untuk menerima infaq, shodaqoh, dan amal jariyah berbentuk digital.



(-) Dinas PU Kab. Pidie Jaya
        Layanan ini berisi informasi tentang pembangunan infrastruktur yang terjadi pada kabupaten Pidie Jaya Aceh.  




10. Layanan Pemerintahan Kota Lhokseumawe

(-) LPSE Kota Lhokseumawe
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.




Selain dari informasi layanan pemerintahan publik diatas yang berasal dari provinsi Aceh beserta kabupaten/kota terdapat beberapa portal website kabupaten/kota yang masih belum memiliki layanan atau sedang dalam perbaikan.
On 4:38 AM by Unknown in    No comments

Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia. Kegiatan PeGI dilakukan untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kabupaten/kota. 

Tujuan

Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:

1. Memberikan acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.
2. Mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif.
3. Mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional.

Terkait dengan tujuan pertama, PeGI dirancang untuk dapat menjadi pedoman bagi pengembangan TIK di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan lingkungan pemerintah di Indonesia baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga non kementerian dapat mengembangkan dan memanfaatkan TIK secara lebih terarah. Sehubungan dengan tujuan kedua, PeGI diharapkan meningkatkan motivasi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan TIK dalam melayani masyarakat, pelaku bisnis, dan lembaga pemerintah. Evaluasi yang utuh berarti lengkap meliputi semua aspek yang memberikan kontribusi bagi suksesnya pengembangan dan implementasi e-government, bukan hanya aspek-aspek yang mewakili kepentingan tertentu saja. Evaluasi seimbang berarti memberikan bobot yang sama dan sesuai sehingga tidak mengurangi arti penting dari satu aspek yang mengurangi akurasi hasil evaluasi. Evaluasi yang obyektif berarti menghindari dan mengurangi subyektivitas yang akan dapat mengganggu keterpercayaan hasil evaluasi.

Sebagai tujuan ketiga, dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, maka diharapkan hasilnya dapat menggambarkan status pengembangan TIK secara nasional. Dengan demikian dapat diketahui kekuatan dan kelemahan seluruh peserta (instansi) yang nantinya sangat berguna untuk pengembangan TIK di masa datang. Selain dari ketiga tujuan tersebut, ketika PeGI dilakukan secara rutin dari tahun ke tahun, maka akan dapat dilihat trend perkembangan implementasi TIK di instansi sehingga bisa dilihat apakah instansi tersebut cenderung menurun atau cenderung membaik.

Strategi Implementasi

Untuk mewujudkan suksesnya pelaksanaan PeGI, disusun strategi sebagai berikut:

1, Peserta evaluasi dikelompokkan sesuai dengan jenis lembaga, misalnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, kementerian, atau lembaga non-kementerian;
2, Evaluasi menggunakan kriteria yang dijabarkan dengan sederhana sehingga mudah dimengerti semua pihak;
3. Metode, hasil evaluasi, dan kajian dipublikasikan luas;
4. Evaluasi dilakukan secara periodik sehingga bisa diukur kemajuannya.

Pengelompokan peserta PeGI sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan di atas diambil untuk memudahkan proses penilaian dan pembandingan peserta. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kriteria yang dijabarkan secara sederhana agar semua pihak yang terkait dapat mengerti dan menangkap dengan jelas kriteria yang digunakan. Metode dan hasil evaluasi akan dipublikasikan secara luas terutama pada pihak-pihak yang terkait dan juga pada masyarakat sehingga proses pemeringkatan akan berjalan secara transparan. 

Gambar berikut menggambarkan strategi implementasi PeGI secara konseptual.


Dimensi Pemeringkatan E-Government di Indonesia

Dalam kegiatan PeGI, telah ditetapkan lima dimensi yang akan dikaji, yaitu: kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Masing-masing dimensi memiliki bobot yang sama dalam penilaian karena semuanya dianggap penting, saling terkait, dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya.

Kebijakan

Dimensi kebijakan berkaitan erat dengan produk hukum dan juga dokumen resmi yang bertujuan untuk memberi arah dan mendorong pemanfaatan TIK yang terdiri dari:

1. Manajemen/proses kebijakan (terkait TIK) yang dilaksanakan.
2. Visi dan misi yang dijabarkan dengan jelas dan terdokumentasi dalam bentuk surat keputusan, peraturan, regulasi, kebijakan, pedoman, rencana strategis, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
3. Strategi penerapan kebijakan TIK yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja, program, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
4. Standar atau panduan yang berkaitan dengan pemanfaatan TIK secara umum maupun secara spesifik dalam bidang-bidang tertentu.
5. Peraturan terkait dengan pemanfaatan TIK untuk menjamin kelangsungan program pengembangan dan pemanfaatan TIK.
6. Keputusan kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan TIK.
7. Skala Prioritas penerapan TIK yang dilaksanakan suatu daerah.
8. Evaluasi/manajemen risiko TIK yang diterapkan.

Kelembagaan

Dimensi kelembagaan terkait erat dengan keberadaan organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan TIK dengan indikator:

1. Keberadaan organisasi struktural yang lengkap sehingga dapat menjalankan fungsi Chief Information Officer (CIO), dukungan teknis, dan fungsi lain dengan baik.
2. Adanya dokumen yang memberikan rumusan yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
3. Adanya Sistem dan Prosedur Kerja yang lengkap dan terdokumentasi untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan pemanfaatan dan pengembangan TIK.
4. Adanya kelengkapan unit dan aparatur untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK yang memadai dari segi jumlah, kompetensi, jenjang karir, maupun status kepegawaian.
5. Adanya program pengembangan Sumber Daya Manusia TIK yang terencana dan terlaksana.

Infrastruktur

Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK yang terdiri dari:

1. Data center dan aplikasi pendukungnya.
2. Jaringan Data (LAN, WAN, Internet).
3. Keamanan yang terencana dan terevaluasi.
4. Fasilitas pendukung seperti antara lain AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.
5. Dokumen Disaster Recovery yang diperlukan jika terjadi kegagalan sistem.
6. Pemeliharaan infrastruktur TIK.
7. Inventarisasi peralatan TIK.

Aplikasi

Dimensi aplikasi berkaitan dengan ketersediaan dan dimanfaatkannya piranti lunak aplikasi yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Adanya situs web (homepage).
2. Adanya Aplikasi fungsional utama 1 (Pelayanan Publik).
3. Adanya Aplikasi fungsional utama 2 (Administrasi & Manajemen Umum).
4. Adanya Aplikasi fungsional utama 3 (Administrasi Legislasi).
5. Adanya Aplikasi fungsional utama 4 (Manajemen Pembangunan).
6. Adanya Aplikasi fungsional utama 5 (Manajemen Keuangan).
7. Adanya Aplikasi fungsional utama 6 (Manajemen Kepegawaian).
8. Dokumentasi setiap aplikasi yang dimiliki.
9. Inventarisasi seluruh aplikasi TIK.
10. Interoperabilitas setiap aplikasi yang diterapkan.

Aplikasi tersebut haruslah mendukung fungsi dasar umum sistem kepemerintahan yang terdiri dari antara lain:

1. Pelayanan publik, seperti kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain.
2. Administrasi dan manajemen umum yang meliputi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain.
3. Administrasi legislasi yang meliputi aplikasi sistem katalog hukum, peraturan perundangan, dan lain-lain.
4. Manajemen pembangunan yang meliputi sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, sistem evaluasi dan informasi hasil pembangunan, sistem laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
5. Manajemen keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
6. Manajemen kepegawaian yang meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.

Perencanaan

Dimensi perencanaan berkaitan dengan proses perencanaan dengan indikator antara lain: adanya organisasi yang melakukan perencanaan TIK, adanya sistem perencanaan untuk pengembangan dan pemanfaatan TIK yang dilakukan secara nyata, adanya dokumentasi Master Plan yang lengkap, yang mengandung unsur lima dimensi PeGI, Implementasi dari Master Plan yang sudah dibuat, serta adanya anggaran yang tertuang dalam RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD.

Metodologi Pemeringkatan


Penjelasan tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta dijelaskan proses pelaksanaan dari awal sampai akhir berikut penjelasan mengenai semua kebutuhan informasi yang mendukung proses penilaian. Dengan demikian, calon peserta mendapatkan informasi tentang tata-cara pemeringkatan, dimensi dan indikator yang dievaluasi serta cara mengisi kuesioner.
2. Peserta mengisi kuesioner dan melengkapi dengan informasi pendukung. Setelah peserta mengerti dan memahami tata cara pemeringkatan, peserta dipersilakan mengisi kuesioner dan melengkapinya dengan berbagai informasi pendukung yang diperlukan.
3. Setelah kuesioner terisi dan dilengkapi dengan informasi pendukung, asesor melakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan hasil jawaban.
4. Bila diperlukan, asesor dapat melakukan klarifikasi/pemeriksaan melalui telepon, e-mail atau dengan melihat ke lokasi.
5. Asesor melakukan asesmen dan memberikan pemeringkatan tiap peserta. Pemeringkatan yang diberikan meliputi pemeringkatantiap dimensi tiap-tiap peserta dan secara rata-rata keseluruhan peserta.
6. Dari hasil kompilasi di tingkat nasional selanjutnya dilakukan normalisasi.
7. Penentuan hasil akhir pemeringkatan ditentukan melalui sidang asesor.
8. Hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan dipublikasikan melalui berbagai media, situs web dan juga seminar agar diketahui masyarakat umum.

Adapun pemberian peringkat di masing-masing dimensi dan secara keseluruhan adalah sebagai berikut: 
3,50 ≤ SANGAT BAIK ≤ 4,00 
2,50 ≤ BAIK < 3,50 
1,50 ≤ KURANG < 2,50
1,00 ≤ SANGAT KURANG < 1,50


Wednesday, November 26, 2014

On 8:00 AM by Unknown in    No comments
(-) E-Government
  Upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Perlunya e-government karena pada saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental, dari sistem kepemerintahan yang otoriter dan setralistik menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis, dan menerapkan perimbangan kewenangan pusat dan daerah otonom. Perubahan yang tengah terjadi tersebut menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Sistem manajemen pemerintah yang selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang, harus dikembangkan menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.
       Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif dan masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
     Untuk mengembangkan sistem manajemen dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah dan pemerintah daerah otonom harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui pengembangan e-government, dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan cara :
  • Mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi;
  • Membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi - instansi pemerintah bekerja secara terpadu, untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

(-) Strategi E-Government
     Berdasarkan pertimbangan kondisi saat ini yang ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom, pencapaian tujuan strategis e-government perlu dilaksanakan melalui enam strategi yang berkaitan erat satu sama lain, yaitu :
  • Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
  • Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
  • Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.Mengembangkan kapasitas SDM, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
  • Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
(-) Model E-Government
            Secara umum terdapat 4 (empat) macam model dalam e-government, yaitu :
1. G to C : Government to Citizens
   Merupakan aplikasi e-government yang paling umum dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio tenologi . Informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan. Interaksi dengan masyarakat (untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari. Contohnya sebagai berikut :
  • Kantor Imigrasi bekerjasama dengan Bandara & bank2 swasta membangun jaringan Teknologi Informasi, sehingga para turis dapat membayar fiskal melalui ATM, tidak perlu antre di bandara.
  • DEPAG membuka situs pendaftaran Haji, shg pemerintah dapat menyiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan yang sesuai. 
  • DEPNAKER membuka situs informasi lowongan kerja sekaligus pendaftaran Tenaga Kerja ke Luar Negeri
2. G to B : Government to Business
   Bertujuan untuk membentuk lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya, dalam hal ini perusahaan swasta memerlukan data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah serta berinteraksi dengan pemerintah. Berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai sebuah entiti yang berorientasi profit. Contohnya sebagai berikut :
  • Perusahaan dapat dengan mudah menjalankan aplikasi web untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar kepada pemerintah dan melakukan pembayaran melalui internet.
  • Proses tender proyek-proyek pemerintah yang melibatkan swasta dapat dilakukan melalui website mulai dari pengambilan formulir tender, sampai dengan pengumuman pemenang tender (sehingga menghemat biaya).
  • Proses pengadaan barang kebutuhan pemerintah dapat dilakukan secara efisien dengan menerapkan e-procurement ( menghubungkan kantor-kantor pemerintah dengan supplier-nya ).
3. G to G : Government to Governments
    Di era global interaksi dan komunikasi antar pemerintah satu dengan yang lainnya setiap harinya sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk memperlancar kerjasama antar negara dan antar entiti-entiti negara (masyarakat, industri, perusahaan, dll) dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan sdministrasi perdagangan, proses-proses politik, mekanisme hubungan sosial dan budaya, dll). Contohnya sebagai berikut :
  • Hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah setempat dengan kedutaan besar untuk membantu penyediaan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh warga negara asing yang sedang berada di tanah air.
  • Aplikasi yang menghubungkan kantor-kantor pemerintah setempat dengan bank-bank asing milik pemerintah di negara lain dimana pemerintah setempat menabung dan menanamkan uangnya.
  • Pengembangan suatu sistem basis intelijen yang berfungsi untk mendeteksi orang-orang yang tidak boleh masuk atau keluar dari wilayah negara (cegah tangkal)
  • Sistem informasi di bidang hak cipta intelektual untuk pengecekan dan pendaftaran terhadap karya-karya tertentu yang ingin memperoleh hak paten internasional.
4. G to E : Government to Employees
    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat. Contohnya sebagai berikut :
  • Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah, untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas SDM, penunjang proses mutasi, rotasi serta promosi seluruh karyawan pemerintahan.
  • Aplikasi terpadu untuk mengelola berbagai tunjangan kesejahteraan pegawai.
  • Sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan yang telah terintegrasi dengan lembaga kesehatan (rumah sakit, apotik, poliklinik, dll) serta lembaga pendidikan (sekolah, PT, Kejuruan , dll).
  • Aplikasi yang dapat membantu karyawan pem untuk melakukan perencanaan keuangan keluarganya termasuk tabungan dan pensiun.
(-) Roadmap E-Government 
     Kepulauan geografi Indonesia menawarkan tingkat tinggi keragaman kepadatan penduduk,tingkat akses dan kesadaran Internet. Program e-Government di Indonesia harus dirancang
sekitar tingkat relatif tersedia komunitas yang beragam akses. Lebih banyak akan masuk akses secara bersama atau melalui lembaga-lembaga (pusat-pusat komunitas, kantor, telecenter, kios, dll). Selain karena tingkat bervariasi mereka kecanggihan, banyak pengguna harus bergantung 
pada "Perantara cerdas" untuk menambah interaksi manusia untuk transaksi e-Government. Ini pertimbangan terutama berlaku untuk daerah pedesaan dan desa-desa terpencil.
              Untuk program e-Government penyebaran sukses, Pemerintah Indonesia mengembangkan empat tahapan roadmap kegiatan yang diperlihatkan dibawah ini :
Komputerisasi
(Tahap 1)
Online
(Tahap 2)
Integrasi
(Tahap 3)
Ubiquitous/Seamless
(Tahap 4)
1980-an hingga awal 1990-anPertengahan 1990-an hingga 20002000 hingga 2007Sekitar 2010
OtomatisasiJaringanKonvergensiEmbadded
Basis data ke basis dataKomputer ke komputerOrang ke orangObjek ke objek
Layanan terpisahLayanan onlineOne-stop serviceLayanan yang seamless/invisible

Monday, November 24, 2014

On 9:53 AM by Unknown in    No comments
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kota dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki jumlah penduduk 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km2.
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menyebabkan sering terjadinya penyingkatan nomenkaltur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa ini sering diidentikkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walaupun memiliki luas terkecil ke dua setelah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional dan internasional. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali. Selain itu Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah terparah akibat bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 dan erupsi Gunung Merapi pada medio Oktober-November 2010.

Berikut adalah portal website pemerintahan Provinsi D.I. Yogyakarta beserta kabupaten/kota.

Portal Website Pemerintahan Provinsi D.I. Yogyakarta (pemda-diy.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Bantul (bantulkab.go.id)

Portal Website Pemerintahan Kab. Gunung Kidul (gunungkidulkab.go.id)

Portal Website Pemerintahan Kota Yogyakarta (jogjakota.go.id)

 
Portal Website Pemerintahan Kab. Kulon Progo (kulonprogokab.go.id)

 
Portal Website Pemerintahan Kab. Sleman (slemankab.go.id)

On 9:52 AM by Unknown in    No comments
Aceh adalah sebuah provinsi di Indonesia. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Banda Aceh. Jumlah penduduk provinsi ini sekitar 4.500.000 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan.
Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyebaran Islam di Asia Tenggara. Pada awal abad ke-17, Kesultanan Aceh adalah negara terkaya, terkuat, dan termakmur di kawasan Selat Malaka. Sejarah Aceh diwarnai oleh kebebasan politik dan penolakan keras terhadap kendali orang asing, termasuk bekas penjajah Belanda dan pemerintah Indonesia. Jika dibandingkan dengan dengan provinsi lainnya, Aceh adalah wilayah yang sangat konservatif (menjunjung tinggi nilai agama).Persentase penduduk Muslimnya adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka hidup sesuai syariah Islam. Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasan sejarah.
Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Sejumlah analis memperkirakan cadangan gas alam Aceh adalah yang terbesar di dunia. Aceh juga terkenal dengan hutannya yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan dari Kutacane di Aceh Tenggara sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional bernama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) didirikan di Aceh Tenggara.
Aceh adalah daratan yang paling dekat dengan episentrum gempa bumi Samudra Hindia 2004. Setelah gempa, gelombang tsunami menerjang sebagian besar pesisir barat provinsi ini. Sekitar 170.000 orang tewas atau hilang akibat bencana tersebut.Bencana ini juga mendorong terciptanya perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka(GAM).
Berikut adalah portal website pemerintahan Provinsi Aceh atau sering disebut juga dengan nama lain Nanggroe Aceh Darussalam beserta kabupaten/kota.

Portal Website Pemerintahan Provinsi Aceh (NAD) (acehprov.go.id)

Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Jaya (acehjayakab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Singkil (acehsingkilkab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Tengah (acehtengahkab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Barat Daya (acehbaratdayakab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Barat (acehbaratkab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Selatan (acehselatankab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Tenggara (acehtenggarakab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Aceh Utara (acehutarakab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kota Banda Aceh(bandaacehkota.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Bener Meriah (benermeriahkab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Bireuen (bireuenkab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kota Langsa (langsakota.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kota Lhokseumawe (lhokseumawekota.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Pidie Jaya (pidiejayakab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Pidie (pidiekab.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kota Sabang (sabangkota.go.id)


Portal Website Pemerintahan Kab. Simeulue (simeuluekab.go.id)
Dari beberapa kabupaten dan kota yang terdapat di Provinsi Aceh, diantaranya ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memiliki portal website pemerintahan atau sedang offline, proses pemeliharaan/perbaikan atau sedang bermasalah. Beberapa daerah tersebut yaitu Kabupaten Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Besar, Aceh Tamiang, dan Kota Subulussalam.