Wednesday, December 10, 2014
On 4:38 AM by Unknown in E-Government No comments
Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia. Kegiatan PeGI dilakukan untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kabupaten/kota.
Tujuan
Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:
1. Memberikan acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.
2. Mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif.
3. Mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional.
Terkait dengan tujuan pertama, PeGI dirancang untuk dapat menjadi pedoman bagi pengembangan TIK di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan lingkungan pemerintah di Indonesia baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga non kementerian dapat mengembangkan dan memanfaatkan TIK secara lebih terarah. Sehubungan dengan tujuan kedua, PeGI diharapkan meningkatkan motivasi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan TIK dalam melayani masyarakat, pelaku bisnis, dan lembaga pemerintah. Evaluasi yang utuh berarti lengkap meliputi semua aspek yang memberikan kontribusi bagi suksesnya pengembangan dan implementasi e-government, bukan hanya aspek-aspek yang mewakili kepentingan tertentu saja. Evaluasi seimbang berarti memberikan bobot yang sama dan sesuai sehingga tidak mengurangi arti penting dari satu aspek yang mengurangi akurasi hasil evaluasi. Evaluasi yang obyektif berarti menghindari dan mengurangi subyektivitas yang akan dapat mengganggu keterpercayaan hasil evaluasi.
Sebagai tujuan ketiga, dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, maka diharapkan hasilnya dapat menggambarkan status pengembangan TIK secara nasional. Dengan demikian dapat diketahui kekuatan dan kelemahan seluruh peserta (instansi) yang nantinya sangat berguna untuk pengembangan TIK di masa datang. Selain dari ketiga tujuan tersebut, ketika PeGI dilakukan secara rutin dari tahun ke tahun, maka akan dapat dilihat trend perkembangan implementasi TIK di instansi sehingga bisa dilihat apakah instansi tersebut cenderung menurun atau cenderung membaik.
Strategi Implementasi
Untuk mewujudkan suksesnya pelaksanaan PeGI, disusun strategi sebagai berikut:
1, Peserta evaluasi dikelompokkan sesuai dengan jenis lembaga, misalnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, kementerian, atau lembaga non-kementerian;
2, Evaluasi menggunakan kriteria yang dijabarkan dengan sederhana sehingga mudah dimengerti semua pihak;
3. Metode, hasil evaluasi, dan kajian dipublikasikan luas;
4. Evaluasi dilakukan secara periodik sehingga bisa diukur kemajuannya.
Pengelompokan peserta PeGI sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan di atas diambil untuk memudahkan proses penilaian dan pembandingan peserta. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kriteria yang dijabarkan secara sederhana agar semua pihak yang terkait dapat mengerti dan menangkap dengan jelas kriteria yang digunakan. Metode dan hasil evaluasi akan dipublikasikan secara luas terutama pada pihak-pihak yang terkait dan juga pada masyarakat sehingga proses pemeringkatan akan berjalan secara transparan.
Gambar berikut menggambarkan strategi implementasi PeGI secara konseptual.
Dimensi Pemeringkatan E-Government di Indonesia
Dalam kegiatan PeGI, telah ditetapkan lima dimensi yang akan dikaji, yaitu: kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Masing-masing dimensi memiliki bobot yang sama dalam penilaian karena semuanya dianggap penting, saling terkait, dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya.
Kebijakan
Dimensi kebijakan berkaitan erat dengan produk hukum dan juga dokumen resmi yang bertujuan untuk memberi arah dan mendorong pemanfaatan TIK yang terdiri dari:
1. Manajemen/proses kebijakan (terkait TIK) yang dilaksanakan.
2. Visi dan misi yang dijabarkan dengan jelas dan terdokumentasi dalam bentuk surat keputusan, peraturan, regulasi, kebijakan, pedoman, rencana strategis, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
3. Strategi penerapan kebijakan TIK yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja, program, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
4. Standar atau panduan yang berkaitan dengan pemanfaatan TIK secara umum maupun secara spesifik dalam bidang-bidang tertentu.
5. Peraturan terkait dengan pemanfaatan TIK untuk menjamin kelangsungan program pengembangan dan pemanfaatan TIK.
6. Keputusan kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan TIK.
7. Skala Prioritas penerapan TIK yang dilaksanakan suatu daerah.
8. Evaluasi/manajemen risiko TIK yang diterapkan.
Kelembagaan
Dimensi kelembagaan terkait erat dengan keberadaan organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan TIK dengan indikator:
1. Keberadaan organisasi struktural yang lengkap sehingga dapat menjalankan fungsi Chief Information Officer (CIO), dukungan teknis, dan fungsi lain dengan baik.
2. Adanya dokumen yang memberikan rumusan yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
3. Adanya Sistem dan Prosedur Kerja yang lengkap dan terdokumentasi untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan pemanfaatan dan pengembangan TIK.
4. Adanya kelengkapan unit dan aparatur untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK yang memadai dari segi jumlah, kompetensi, jenjang karir, maupun status kepegawaian.
5. Adanya program pengembangan Sumber Daya Manusia TIK yang terencana dan terlaksana.
Infrastruktur
Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK yang terdiri dari:
1. Data center dan aplikasi pendukungnya.
2. Jaringan Data (LAN, WAN, Internet).
3. Keamanan yang terencana dan terevaluasi.
4. Fasilitas pendukung seperti antara lain AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.
5. Dokumen Disaster Recovery yang diperlukan jika terjadi kegagalan sistem.
6. Pemeliharaan infrastruktur TIK.
7. Inventarisasi peralatan TIK.
Aplikasi
Dimensi aplikasi berkaitan dengan ketersediaan dan dimanfaatkannya piranti lunak aplikasi yang memenuhi kriteria antara lain:
1. Adanya situs web (homepage).
2. Adanya Aplikasi fungsional utama 1 (Pelayanan Publik).
3. Adanya Aplikasi fungsional utama 2 (Administrasi & Manajemen Umum).
4. Adanya Aplikasi fungsional utama 3 (Administrasi Legislasi).
5. Adanya Aplikasi fungsional utama 4 (Manajemen Pembangunan).
6. Adanya Aplikasi fungsional utama 5 (Manajemen Keuangan).
7. Adanya Aplikasi fungsional utama 6 (Manajemen Kepegawaian).
8. Dokumentasi setiap aplikasi yang dimiliki.
9. Inventarisasi seluruh aplikasi TIK.
10. Interoperabilitas setiap aplikasi yang diterapkan.
Aplikasi tersebut haruslah mendukung fungsi dasar umum sistem kepemerintahan yang terdiri dari antara lain:
1. Pelayanan publik, seperti kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain.
2. Administrasi dan manajemen umum yang meliputi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain.
3. Administrasi legislasi yang meliputi aplikasi sistem katalog hukum, peraturan perundangan, dan lain-lain.
4. Manajemen pembangunan yang meliputi sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, sistem evaluasi dan informasi hasil pembangunan, sistem laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
5. Manajemen keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
6. Manajemen kepegawaian yang meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.
Perencanaan
Dimensi perencanaan berkaitan dengan proses perencanaan dengan indikator antara lain: adanya organisasi yang melakukan perencanaan TIK, adanya sistem perencanaan untuk pengembangan dan pemanfaatan TIK yang dilakukan secara nyata, adanya dokumentasi Master Plan yang lengkap, yang mengandung unsur lima dimensi PeGI, Implementasi dari Master Plan yang sudah dibuat, serta adanya anggaran yang tertuang dalam RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD.
Metodologi Pemeringkatan
Penjelasan tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta dijelaskan proses pelaksanaan dari awal sampai akhir berikut penjelasan mengenai semua kebutuhan informasi yang mendukung proses penilaian. Dengan demikian, calon peserta mendapatkan informasi tentang tata-cara pemeringkatan, dimensi dan indikator yang dievaluasi serta cara mengisi kuesioner.
2. Peserta mengisi kuesioner dan melengkapi dengan informasi pendukung. Setelah peserta mengerti dan memahami tata cara pemeringkatan, peserta dipersilakan mengisi kuesioner dan melengkapinya dengan berbagai informasi pendukung yang diperlukan.
3. Setelah kuesioner terisi dan dilengkapi dengan informasi pendukung, asesor melakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan hasil jawaban.
4. Bila diperlukan, asesor dapat melakukan klarifikasi/pemeriksaan melalui telepon, e-mail atau dengan melihat ke lokasi.
5. Asesor melakukan asesmen dan memberikan pemeringkatan tiap peserta. Pemeringkatan yang diberikan meliputi pemeringkatantiap dimensi tiap-tiap peserta dan secara rata-rata keseluruhan peserta.
6. Dari hasil kompilasi di tingkat nasional selanjutnya dilakukan normalisasi.
7. Penentuan hasil akhir pemeringkatan ditentukan melalui sidang asesor.
8. Hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan dipublikasikan melalui berbagai media, situs web dan juga seminar agar diketahui masyarakat umum.
Adapun pemberian peringkat di masing-masing dimensi dan secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
3,50 ≤ SANGAT BAIK ≤ 4,00
2,50 ≤ BAIK < 3,50
1,50 ≤ KURANG < 2,50
1,00 ≤ SANGAT KURANG < 1,50
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
-
Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Governmen...
-
Pada beberapa portal website pemerintahan terdapat sejumlah layanan untuk masyarakat. Layanan terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian yan...
-
Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, ...
-
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan...
-
Pada beberapa portal website pemerintahan terdapat sejumlah layanan untuk masyarakat. Layanan terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian yan...
-
Aceh adalah sebuah provinsi di Indonesia. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Ibu...
-
(-) E-Government Upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningka...
0 participations :):
Post a Comment