Hallo, Herzlich Willkommen!

Find us on facebook

Wednesday, December 10, 2014

On 4:39 AM by Unknown in    No comments
Pada beberapa portal website pemerintahan terdapat sejumlah layanan untuk masyarakat. Layanan terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian yang bersifat online maupun bersifat real yang dilakukan secara manual oleh pemerintahan itu sendiri.

Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas layanan pemerintahan yang terdapat di Provinsi Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam beserta layanan yang terdapat di beberapa kabupatennya secara rinci dan jelas.

Berikut adalah penjelasan secara rinci tentang layanan pemerintahan untuk masyarakat sesuai dengan masing-masing kabupaten namun diawali dengan layanan yang terdapat pada Provinsi Aceh (NAD).

1. Layanan Pemerintahan Prov. Aceh (NAD)

(-) LPSE Prov. Aceh
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Jelajah Aceh
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat dan pengunjung lainnya diluar tempat tinggal/domisil di Aceh untuk mengetahui hal-hal mengenai Aceh. Informasi tersebut terdiri dari nomor telepon penting, objek wisata, cinderamata, kuliner, data budaya dan wisata, pahlawan, cerita dan legenda rakyat, alat musik dan kesenian, adat dan budaya, dan sejarah.

(-) Serba Serbi
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi khususnya masyarakat Aceh untuk mengetahui seputar pengadaan beasiswa, lowongan kerja, dan kompetisi. Fitur lainnya yaitu informasi tentang dunia rubrik dan perbankan di Provinsi Aceh itu sendiri.



(-) Produk Hukum
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat luas baik didalam maupun diluar Aceh untuk mengetahui dasar hukum yang tedapat di Provinsi Aceh. Layanan ini menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi dua, yaitu Perda dan Qanun.



(-) Berita
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi memberikan informasi bagi masyarakat luas berupa berita seputar yang terjadi di Provinsi Aceh. Berita yang ada pada layanan ini terdiri dari beberapa kategori yaitu berita tentang pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.



(-) Layanan Informasi Publik
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi publik namun dalam kategori informasi khusus yang memang sengaja diminta secara khusus oleh pemohon informasi dengan ketentuan yang berlaku.



 (-) Surat Pembaca
         Layanan ini terdapat dalam portal website pemerintahan Provinsi Aceh yang berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat luas untuk menyampaikan pesan atau aspirasi terkait dengan pemerintahan Provinsi Aceh. 





2. Layanan Pemerintahan Kab. Aceh Jaya

(-) LPSE Kab. Aceh Jaya
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) JDIH Kab. Aceh Jaya
        JDIH atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah layanan masyarakat yang menyimpan jaringan dari segala dokumentasi pemerintah dan sumber informasi hukum di kabupaten tersebut.   





(-) KPPTSP Kab. Aceh Jaya
         KPPTSP adalah layanan kabupaten Aceh Jaya yang mengurus surat perizinan dalam hal apapun termasuk didalamnya izin usaha, izin pembangunan, dan izin lainnya.








3. Layanan Pemerintahan Kota Banda Aceh

(-) LPSE Kota Banda Aceh
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) LPM Kota Banda Aceh
      LPM adalah layanan pengaduan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, aspirasi, dan hal lainnya. 


(-) Aplikasi E-Kinerja
    Aplikasi ini adalah untuk menganalisa jabatan dan beban kerja. Aplikasi ini adalah wujud salah satu bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintahan kota Banda Aceh dalam rangka reformasi birokrasi.





4. Layanan Pemerintahan Kab. Aceh Barat

(-) LPSE Kab. Aceh Barat

   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Tabloid Gema
       Tabloid gema adalah media cetak yang terdapat pada kabupaten Aceh Barat sebagai sumber informasi yang realistis.



5. Layanan Pemerintahan Kab. Bener Meriah

(-) KPPTSP Kab. Bener Meriah
      KPPTSP adalah layanan kabupaten Aceh Jaya yang mengurus surat perizinan dalam hal apapun termasuk didalamnya izin usaha, izin pembangunan, dan izin lainnya.



6. Layanan Pemerintahan Kab. Simeulue

(-) LPSE Kab. Simeulue
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



7. Layanan Pemerintahan Kota Sabang

(-) LPSE Kota Sabang
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.





(-) DISHUBKOMINFO Kota Sabang
       DISHUBKOMINFO ini merupakan layanan dari dinas komunikasi dan informasi namun khusus untuk daerah kota Sabang.




8. Layanan Pemerintahan Kab. Bireuen

(-) LPSE Kab. Bireuen
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.



(-) Tabloid Trang
       Tabloid trang adalah media cetak yang terdapat pada kabupaten Bireuen sebagai sumber informasi yang realistis.




(-) JDIH Kab. Bireuen
        JDIH atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah layanan masyarakat yang menyimpan jaringan dari segala dokumentasi pemerintah dan sumber informasi hukum di kabupaten tersebut.   





9. Layanan Pemerintahan Kab. Pidie Jaya

(-) Baitul Mal Kab. Pidie Jaya
       Layanan ini adalah layanan khusus untuk menerima infaq, shodaqoh, dan amal jariyah berbentuk digital.



(-) Dinas PU Kab. Pidie Jaya
        Layanan ini berisi informasi tentang pembangunan infrastruktur yang terjadi pada kabupaten Pidie Jaya Aceh.  




10. Layanan Pemerintahan Kota Lhokseumawe

(-) LPSE Kota Lhokseumawe
   LPSE atau layanan pengadaan secara elektronik berfungsi menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.




Selain dari informasi layanan pemerintahan publik diatas yang berasal dari provinsi Aceh beserta kabupaten/kota terdapat beberapa portal website kabupaten/kota yang masih belum memiliki layanan atau sedang dalam perbaikan.
On 4:38 AM by Unknown in    No comments

Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia. Kegiatan PeGI dilakukan untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kabupaten/kota. 

Tujuan

Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:

1. Memberikan acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.
2. Mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif.
3. Mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional.

Terkait dengan tujuan pertama, PeGI dirancang untuk dapat menjadi pedoman bagi pengembangan TIK di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan lingkungan pemerintah di Indonesia baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga non kementerian dapat mengembangkan dan memanfaatkan TIK secara lebih terarah. Sehubungan dengan tujuan kedua, PeGI diharapkan meningkatkan motivasi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan TIK dalam melayani masyarakat, pelaku bisnis, dan lembaga pemerintah. Evaluasi yang utuh berarti lengkap meliputi semua aspek yang memberikan kontribusi bagi suksesnya pengembangan dan implementasi e-government, bukan hanya aspek-aspek yang mewakili kepentingan tertentu saja. Evaluasi seimbang berarti memberikan bobot yang sama dan sesuai sehingga tidak mengurangi arti penting dari satu aspek yang mengurangi akurasi hasil evaluasi. Evaluasi yang obyektif berarti menghindari dan mengurangi subyektivitas yang akan dapat mengganggu keterpercayaan hasil evaluasi.

Sebagai tujuan ketiga, dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, maka diharapkan hasilnya dapat menggambarkan status pengembangan TIK secara nasional. Dengan demikian dapat diketahui kekuatan dan kelemahan seluruh peserta (instansi) yang nantinya sangat berguna untuk pengembangan TIK di masa datang. Selain dari ketiga tujuan tersebut, ketika PeGI dilakukan secara rutin dari tahun ke tahun, maka akan dapat dilihat trend perkembangan implementasi TIK di instansi sehingga bisa dilihat apakah instansi tersebut cenderung menurun atau cenderung membaik.

Strategi Implementasi

Untuk mewujudkan suksesnya pelaksanaan PeGI, disusun strategi sebagai berikut:

1, Peserta evaluasi dikelompokkan sesuai dengan jenis lembaga, misalnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, kementerian, atau lembaga non-kementerian;
2, Evaluasi menggunakan kriteria yang dijabarkan dengan sederhana sehingga mudah dimengerti semua pihak;
3. Metode, hasil evaluasi, dan kajian dipublikasikan luas;
4. Evaluasi dilakukan secara periodik sehingga bisa diukur kemajuannya.

Pengelompokan peserta PeGI sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan di atas diambil untuk memudahkan proses penilaian dan pembandingan peserta. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kriteria yang dijabarkan secara sederhana agar semua pihak yang terkait dapat mengerti dan menangkap dengan jelas kriteria yang digunakan. Metode dan hasil evaluasi akan dipublikasikan secara luas terutama pada pihak-pihak yang terkait dan juga pada masyarakat sehingga proses pemeringkatan akan berjalan secara transparan. 

Gambar berikut menggambarkan strategi implementasi PeGI secara konseptual.


Dimensi Pemeringkatan E-Government di Indonesia

Dalam kegiatan PeGI, telah ditetapkan lima dimensi yang akan dikaji, yaitu: kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Masing-masing dimensi memiliki bobot yang sama dalam penilaian karena semuanya dianggap penting, saling terkait, dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya.

Kebijakan

Dimensi kebijakan berkaitan erat dengan produk hukum dan juga dokumen resmi yang bertujuan untuk memberi arah dan mendorong pemanfaatan TIK yang terdiri dari:

1. Manajemen/proses kebijakan (terkait TIK) yang dilaksanakan.
2. Visi dan misi yang dijabarkan dengan jelas dan terdokumentasi dalam bentuk surat keputusan, peraturan, regulasi, kebijakan, pedoman, rencana strategis, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
3. Strategi penerapan kebijakan TIK yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja, program, atau bentuk dokumen resmi lainnya.
4. Standar atau panduan yang berkaitan dengan pemanfaatan TIK secara umum maupun secara spesifik dalam bidang-bidang tertentu.
5. Peraturan terkait dengan pemanfaatan TIK untuk menjamin kelangsungan program pengembangan dan pemanfaatan TIK.
6. Keputusan kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan TIK.
7. Skala Prioritas penerapan TIK yang dilaksanakan suatu daerah.
8. Evaluasi/manajemen risiko TIK yang diterapkan.

Kelembagaan

Dimensi kelembagaan terkait erat dengan keberadaan organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan TIK dengan indikator:

1. Keberadaan organisasi struktural yang lengkap sehingga dapat menjalankan fungsi Chief Information Officer (CIO), dukungan teknis, dan fungsi lain dengan baik.
2. Adanya dokumen yang memberikan rumusan yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
3. Adanya Sistem dan Prosedur Kerja yang lengkap dan terdokumentasi untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan pemanfaatan dan pengembangan TIK.
4. Adanya kelengkapan unit dan aparatur untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK yang memadai dari segi jumlah, kompetensi, jenjang karir, maupun status kepegawaian.
5. Adanya program pengembangan Sumber Daya Manusia TIK yang terencana dan terlaksana.

Infrastruktur

Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK yang terdiri dari:

1. Data center dan aplikasi pendukungnya.
2. Jaringan Data (LAN, WAN, Internet).
3. Keamanan yang terencana dan terevaluasi.
4. Fasilitas pendukung seperti antara lain AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.
5. Dokumen Disaster Recovery yang diperlukan jika terjadi kegagalan sistem.
6. Pemeliharaan infrastruktur TIK.
7. Inventarisasi peralatan TIK.

Aplikasi

Dimensi aplikasi berkaitan dengan ketersediaan dan dimanfaatkannya piranti lunak aplikasi yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Adanya situs web (homepage).
2. Adanya Aplikasi fungsional utama 1 (Pelayanan Publik).
3. Adanya Aplikasi fungsional utama 2 (Administrasi & Manajemen Umum).
4. Adanya Aplikasi fungsional utama 3 (Administrasi Legislasi).
5. Adanya Aplikasi fungsional utama 4 (Manajemen Pembangunan).
6. Adanya Aplikasi fungsional utama 5 (Manajemen Keuangan).
7. Adanya Aplikasi fungsional utama 6 (Manajemen Kepegawaian).
8. Dokumentasi setiap aplikasi yang dimiliki.
9. Inventarisasi seluruh aplikasi TIK.
10. Interoperabilitas setiap aplikasi yang diterapkan.

Aplikasi tersebut haruslah mendukung fungsi dasar umum sistem kepemerintahan yang terdiri dari antara lain:

1. Pelayanan publik, seperti kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain.
2. Administrasi dan manajemen umum yang meliputi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain.
3. Administrasi legislasi yang meliputi aplikasi sistem katalog hukum, peraturan perundangan, dan lain-lain.
4. Manajemen pembangunan yang meliputi sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, sistem evaluasi dan informasi hasil pembangunan, sistem laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
5. Manajemen keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
6. Manajemen kepegawaian yang meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.

Perencanaan

Dimensi perencanaan berkaitan dengan proses perencanaan dengan indikator antara lain: adanya organisasi yang melakukan perencanaan TIK, adanya sistem perencanaan untuk pengembangan dan pemanfaatan TIK yang dilakukan secara nyata, adanya dokumentasi Master Plan yang lengkap, yang mengandung unsur lima dimensi PeGI, Implementasi dari Master Plan yang sudah dibuat, serta adanya anggaran yang tertuang dalam RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD.

Metodologi Pemeringkatan


Penjelasan tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta dijelaskan proses pelaksanaan dari awal sampai akhir berikut penjelasan mengenai semua kebutuhan informasi yang mendukung proses penilaian. Dengan demikian, calon peserta mendapatkan informasi tentang tata-cara pemeringkatan, dimensi dan indikator yang dievaluasi serta cara mengisi kuesioner.
2. Peserta mengisi kuesioner dan melengkapi dengan informasi pendukung. Setelah peserta mengerti dan memahami tata cara pemeringkatan, peserta dipersilakan mengisi kuesioner dan melengkapinya dengan berbagai informasi pendukung yang diperlukan.
3. Setelah kuesioner terisi dan dilengkapi dengan informasi pendukung, asesor melakukan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan hasil jawaban.
4. Bila diperlukan, asesor dapat melakukan klarifikasi/pemeriksaan melalui telepon, e-mail atau dengan melihat ke lokasi.
5. Asesor melakukan asesmen dan memberikan pemeringkatan tiap peserta. Pemeringkatan yang diberikan meliputi pemeringkatantiap dimensi tiap-tiap peserta dan secara rata-rata keseluruhan peserta.
6. Dari hasil kompilasi di tingkat nasional selanjutnya dilakukan normalisasi.
7. Penentuan hasil akhir pemeringkatan ditentukan melalui sidang asesor.
8. Hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan dipublikasikan melalui berbagai media, situs web dan juga seminar agar diketahui masyarakat umum.

Adapun pemberian peringkat di masing-masing dimensi dan secara keseluruhan adalah sebagai berikut: 
3,50 ≤ SANGAT BAIK ≤ 4,00 
2,50 ≤ BAIK < 3,50 
1,50 ≤ KURANG < 2,50
1,00 ≤ SANGAT KURANG < 1,50